http://pengadilan.net

Buku Tamu

Isi buku tamu


yudi    14 Agustus 2008 10:40 | sragen
mohon bantuan penyelesaian pertanyaan yang di [email protected]. mengapa menjawabnya lama sekali.mohon dipercepat untuk di respon. thanks
Komentar admin Komentar admin:
kami mohon maaf, pertanyaan anda sudah kami jawab di corner.pengadilan.net, untuk buku tamu memang tidak setiap saat kita cek dan kita jawab pertanyaannya,


jika anda butuh segera mendapatkan jawaban atas pertanyaan anda, kami sarankan untuk menghubungi team support kami melalui Instant Messaging menggunakan Yahoo Messanger atau melalui HP, agar kami dapat langsung membantu mengatasi persoalan yang anda hadapi ....

terima kasih, semoga membantu ... :-)

wargim    12 Agustus 2008 08:23 | pekanbaru
kenapa ya dijaman reformasi ini masi ada hakim umum yang mintak uang sama yang berperkara awalnya mintak 60.000.000 yang berperkara hanya sanggup 20.000.000, hakim seperti ini seharusnya dipecat dari jabatannya karena mencoreng muka Makamah Agug
Komentar admin Komentar admin:
Kalau memang itu benar, tentunya kami sangat SETUJU agar hakim berperilaku perampok seperti itu DIHUKUM secara adil ...

Adhien    06 Agustus 2008 14:34 | PA Tangerang
Mksh atas jwbannya, Tanya lagi ya, Saya pernah menggunakaan Siadpa KIPA, namun ada masalah dalam jumlah keuangan pada buku induk, padahal jumlah keuangan dalam buku jurnal ga ada masalah. Sehingga total keuangan antara buku jurnal dan buku induk tidak sama, mohon jawabannya ya.... thanks
Komentar admin Komentar admin:
kemungkinan ada setting pembagian kolom di buku induk yang berubah, coba set pembagian kolom buku induk di SIADPA-KIPA -> Tools -> Setting Kolom - Kolom Laporan Buku Induk, kemudian lihat mulai dari Panjar sampai PSP, apakah perkiraan - perkiraan di sebelah kiri sudah masuk ke kolom tersebut dengan benar. kemungkinan ada perkiraan (misal panggilan, pemberitahuan) yang belum masuk untuk dihitung di laporan buku induk ...

terima kasih, semoga membantu .... :-)

adhien    05 Agustus 2008 15:29 | PA Tangerang
REVISI, bukan bisa digunakan, tapi tidak bisa digunakan lagi, sekali lagi mohon jawabnnya ya...
Komentar admin Komentar admin:
Wa'alaikum salam .....

Sebaiknya anda memakai aplikasi SIADPA yang baru saja, di aplikasi SIADPA yang baru sudah ada menu pencarian perkara, menunya ada di Penerimaan -> Tools -> Cari Perkara..

Terima kasih ... :-)

adhien    05 Agustus 2008 15:27 | PA Tangerang
Assalamu/alaikum wr.wb

Sebelumnya saya bisa mencari no.perkara dengan berdasarkan nama para pihak yang berperkara pada internet explore dengan alamat http:pa.server, tapi belakangan ini cara tersebut bisa digunakan lagi, mohon jawabannya ya....
Komentar admin Komentar admin:
Waalikum'salam Wr.Wb

Dapat kami beritahukan, Pencarian perkara dengan menggunakan Browser (IE, Firefox, dll) saat ini sudah tidak digunakan lagi.

Fungsi Pencarian Perkara, sekarang ini sudah kita masukkan ke dalam aplikasi SIADPA nya sendiri.
Silahkan diakses dari menu Penerimaan -> Tools -> Cari Perkara..

terima kasih,
-Sarjono-


330
buku tamu terisi

Login






Lupa Kata Sandi?
Bukan Anggota, Silahkan? Daftar

Menu Utama

Publikasi

Regulasi