http://pengadilan.net

Buku Tamu

Isi buku tamu


Aday Hidayat    18 Maret 2009 16:16 | Jaktim
Ass. trim atas infonya ya mas, trus mo tanya lagi nich apakah pengisian tahun hijriah harus semuanya hingga tahun berjalan ? soalnya di sini hanya diisi yang tahun 1430, 4 tahun hijriyah kosong karena data jumlah hari kebetulan tidak ada. dan hasilnya kok tak berubah di setting hijiriyah di putusan? mhn penjelasannya. O ya satu lagi mohon cara mencetting jumlah biaya perkara diputusan, perincian sbb :

1. Pendaftaran HHK : Rp. 30.000,-
2. Biaya Panggilan : Rp.....
3. Redaksi : Rp. 5.000
4. Materai : Rp. 6.000

mhn pejelasan trim ya mas.
Oya salam buat mas fauzi dimalang sana. Selamat atas kelahiran putera pertamanya semoga mnjd anak soleh/hah..amin.

Aday Hidayat    18 Maret 2009 08:59 | Jakarta Timur
Ass. Hallo tim pengadilan.net..kita mau tanya kenapa kode barcode tidak bisa dicetak dimenu cetak skum lewat KIPA. tetapi kalo di skum pendaftaran kok bisa. trus kenapa kode-kode di documen skum yang di kipa berbeda dengn skum yang di pendaftaran. Sprt. untk nomr perkara tertulis /Tgl. bukan «0001» dst. gimana nich
Komentar admin Komentar admin:
Wa'alaikumsalam...

Maaf, barcode memang hanya bisa di aplikasi SIADPA, mudah2an nanti bisa kita masukkan juga di KIPA,

untuk KIPA memang kode variabelnya berbeda, karena KIPA tidak memiliki skrip kode program untuk menangani variabel seperti di SIADPA, sehingga variabel di KIPA tersebut khusus dan sifatnya fix atau tidak dapat ditambahi lagi.

Demikian terima kasih, semoga membantu .... :-)

Nasri    16 Maret 2009 12:42 | Medan
Setiap saya ingin menghapus folder foto (SIMPEG)yang telah saya hapus secara permanen di Recycle Bin maka file atau folder2 tersebut tidak dapat dihapus sebagai contoh : "Cannot remove folder 150292239-DIAN INGRASANTI LUBIS : Cannot find the specified file.
Make sure you specify the correct path and file name", saya coba di komputer lain ternyata juga terjadi hal yang sama. saya coba di disk clean up, tidak bisa juga, windows washer juga tidak, Ada yang bisa kasih solusi? trims sebelumnya.

pa.painan    16 Maret 2009 11:56 | Painan
Assalamu'alaikum. Wr. Wb

Pak, ada yang mw kami tanya, Pengadilan.Net-Realtime Support itu bisa di uninstall gak pak, kalau bisa gimana caranya pak ? soalnya kami ada kesalahan ketika menginstallnya, dimana kami memasukkan password sendiri, dahulu kami minta bantuan admin mengenai aplikasi SIADPA kami yang bermasalah,dan kami kirimkan ID dan password tsb ke admin, tidak berhasil,kemudian diinstall ulang, yang muncul masih sama dengan yang diinstal sebelumnya, mohon bantuannya pak, terima kasih banyak
Komentar admin Komentar admin:
Wa'alaikumsalam. Sebenarnya Pengadilan.Net-Realtime Support tidak perlu diinstall, langsung dijalankan, kecuali jika anda mendownload yang versi full dari www.teamviewer.com, kemungkinan anda harus mencari di Add/Remove programs aplikasi dengan nama TeamViewer untuk diuninstall, kemudian baru bisa menjalankan Pengadilan.Net-Realtime Support,

Demikian, terima kasih, semoga membantu .... :-)

Mashudi    14 Maret 2009 14:34 | Pacitan
Gmana caranya pindah Data Siadpa ke komputer baru, & gmana cara mengisntall siadppa ke komputer baru, MYSQL saya bisa dapat dmana? trim
Komentar admin Komentar admin:
Untuk pindah komputer silahkan baca petunjuknya di dalam dokumen PENGENALAN SIADPA, yang bisa anda download di menu Download Aplikasi -> Pedoman SIADPA,

untuk SIADPA tidak menggunakan MySQL, tapi menggunakan SQLServer, yang versi MSDE2000 bisa anda download dari link berikut

http://www.box.net/shared/q087brqrlu

< br>terima kasih, semoga membantu ...


334
buku tamu terisi

Login






Lupa Kata Sandi?
Bukan Anggota, Silahkan? Daftar

Menu Utama

Publikasi

Regulasi