Online Support Center

Yanto

Ariel

Ripay

Benny

Jeffry

Diaz







Statistik User

013710

Pengunjung hari ini : 45
Total pengunjung : 3534

Hits hari ini : 227
Total Hits : 13710

Pengunjung Online: 2

 

Selasa, 20 Juli 2010
Bantu Masyarakat Miskin, MA Tempuh Empat Strategi
Ditulis Oleh : Administrator


Jakarta l badilag.net
Bagi Mahkamah Agung, program bantuan hukum untuk masyarakat miskin bukanlah slogan belaka. Selain diamanatkan oleh konstitusi, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas juga mengharuskan lembaga peradilan membantu masyarakat miskin agar dapat mengakses keadilan.

“Karena itu, diperlukan strategi nasional untuk melaksanakannya,” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa, dalam acara Peluncuran Laporan Hasil Penelitian Akses Terhadap Keadilan, di Jakarta, Senin (19/7/2010). Penyelenggara acara ini adalah PEKKA—sebuah LSM yang mengkaji dan mengadvokasi perempuan kepala keluarga.

Harifin mengatakan, untuk membantu masyarakat miskin di bidang hukum, MA telah menetapkan empat strategi. Strategi pertama ialah perlunya transparansi biaya perkara. “Alangkah idealnya sesaat setelah putusan dibacakan, pengembalian sisa panjar biaya perkara dapat dikembalikan,” ungkapnya.

Strategi kedua ialah pelayanan yang cepat. Harifin mencontohkan, salinan putusan yang diberikan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dapat menghemat waktu pencari keadilan.

Strategi ketiga, perlu ada sosialiasi bahwa masyarakat yang tidak mampu dapat berperkara tanpa dipungut biaya.

Dan strategi keempat, perlu ada dana bantuan hukum di luar dana untuk biaya perkara. Misalnya untuk memanggil saksi-saksi dan pelaksanaan eksekusi. “Karena praktiknya, untuk eksekusi, pihak yang menang perlu membayar dulu supaya eksekusi bisa dilakukan,” tandasnya.

Harifin mengatakan, pihaknya sangat menyadari bahwa mayoritas pihak berperkara di pengadilan adalah masyarakat miskin. Mengutip hasil penelitian PEKKA, pengguna PA berpenghasilan rata-rata Rp200 ribu/ bulan. Padahal, secara nasional, rata-rata biaya berperkara di PA adalah Rp789.260. “Atau empat kali lipat dari pendapatan rata-rata,” bebernya.

Karena itu, MA menyediakan anggaran yang cukup besar untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Untuk peradilan agama, pada tahun 2011, MA mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar. Dana sebesar itu akan digunakan untuk menggelar minimal 11550 perkara prodeo dan 170 sidang keliling.

Harapkan koordinasi

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Badilag Wahyu Widiana menegaskan kembali bahwa pengadilan agama bersifat pasif, tidak boleh mencari perkara. Namun demikian, pengadilan agama juga diberi tanggung jawab besar untuk membantu masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan. “Targetnya 11.550 perkara prodeo untuk tahun anggaran 2011,” Wahyu membeberkan.

Dalam posisi demikian, pengadilan agama memerlukan mitra agar program-programnya strategisnya terlaksana dengan baik. Di samping itu, juga agar anggaran untuk bantuan hukum bisa dialokasikan dengan efektif.

“Kami mohon, lakukanlah koordinasi dengan PA. Kalau ada masyarakat miskin yang ingin berperkara, bawa ke PA, akan kami gratiskan. Kalau lokasinya jauh, kami punya sidang keliling,” tutur Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan, Ditjen Badilag sedang menyusun pedoman pemberian bantuan hukum yang meliputi perkara prodeo, sidang keliling dan posbakum. “Nanti semua masyarakat yang tidak mampu membayar lawyer akan dibantu penasihatan dan pembuatan gugatan. Bantuan hukum ini bahkan bisa sampai tahap eksekusi,” Wahyu menjelaskan.

(hermansyah)

[ Kembali ]
0 Komentar :

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)